Cara Mengaktifkan HP Luar Negeri

Cara Mengaktifkan HP Luar Negeri

Beberapa bulan terakhir pemerintah mulai menerapkan aturan terbaru mengenai regulasi IMEI. Hal ini menyebabkan perangkat elektronik ilegal tidak bisa digunakan karena terblokir. Maka tidak heran jika kini banyak orang mulai mencari informasi cara mengaktifkan hp luar negeri. Sebab terkadang, ponsel dari negeri sebelah dinilai lebih komplit variasinya.

Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri Online

Seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa untuk mengaktifkan hp luar negeri Anda terlebih dahulu harus mendaftarkan IMEI ponsel tersebut. Kini hal tersebut bisa dilakukan secara online. Caranya juga cukup mudah, tinggal ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, jalankan aplikasi browser pada perangkat komputer atau smartphone.
  • Setelah itu, buka situs resmi beacukai dengan alamat url www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan data lengkap
  • Pada formulir awal, Anda harus mengisi identitas diri
  • Setelah itu isi data sesuai tiket penerbangan
  • Isi formulir dengan data detail barang yang dibeli, mulai dari merek, tipe dan nomor IMEI
  • Pastikan telah mengisi data dengan benar, jika perlu lakukan pengecekan ulang
  • Jika telah selesai, klik ikon simpan
  • Nantinya Anda akan mendapat kode QR dan nomor registrasi
  • Setelah itu, bawa hp yang dibeli di luar negeri tersebut ke kantor pemeriksaan Bea Cukai
  • Tunggu beberapa saat untuk hp selesai diperiksa dan mendapat persetujuan
  • Cobalah untuk mengaktifkan hp dengan memasang kartu operator lokal Indonesia.

Metode daftar IMEI ini bisa dilakukan dengan bantuan perangkat apapun, baik komputer maupun smartphone. Namun yang jelas alat elektronik tersebut harus terhubung dengan koneksi internet. Selain itu cara ini hanya dapat berlaku jika Anda membelinya barang tersebut saat berkunjung ke luar negeri.

Cara Daftar IMEI di Kemenperin 2020

Namun jika Anda membeli hp dari luar negeri tersebut melalui perantara dalam hal ini bisa berupa jasa pengiriman barang seperti cargo atau pos, maka cara daftar IMEI di Kemenperin dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Bea Cukai dengan langkah-langkah seperti berikut ini:

  • Pertama, download aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau Apps Store
  • Selanjutnya, install aplikasi tersebut di smartphone yang digunakan untuk mendaftar
  • Berikutnya, buka aplikasi mobile bea cukai tersebut
  • Pada halaman utama akan muncul banyak ikon, Anda cukup klik tombol bertuliskan IMEI
  • C terlebih dahulu nomor IMEI hp apakah sudah terdaftar atau belum
  • Jika belum, maka pada halaman selanjutnya Anda harus mengisi data diri dengan lengkap.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai kartu identitas
  • Kemudian klik ikon bertuliskan next yang terletak di ujung kanan bawah
  • Selanjutnya isi formulir kedua, nantinya Anda harus memasukkan nomor penerbangan diganti dengan nomor ekspedisi
  • Berikutnya isi formulir ketiga, disini Anda diminta untuk memasukkan data lengkap hp yang dibeli dari luar negeri. Mulai dari merek, tipe hingga nomor IMEI
  • Setelah semua formulir terisi dengan benar simpan data tersebut dengan menekan ikon bertuliskan complete
  • Tunggu beberapa saat hingga data selesai diproses oleh pihak bea cukai
  • Nantinya Anda akan mendapat kode QR dan nomor registrasi
  • Selanjutnya Anda harus datang ke kantor pemeriksaan bea cukai terdekat sambil membawa kode QR, nomor registrasi dan hp yang dibeli
  • Tunggu hingga proses pengecekan oleh petugas selesai dilakukan
  • Langkah terakhir, setelah proses pendaftaran IMEI selesai Anda dapat memasang kartu SIM dengan operator asli Indonesia

Sebenarnya cara pendaftaran ini tidak jauh berbeda dengan langkah-langkah sebelumnya. Hanya merubah ID penerbangan dengan nomor pengiriman ekspedisi atau tracking dan mengganti paspor menjadi NIK KTP.

Cara Daftar IMEI HP yang Tidak Terdaftar

Jika smartphone ilegal yang Anda beli melalui pihak ketiga atau e-commerce mengalami masalah karena terblokir, bisa jadi hal itu disebabkan karena IMEI tidak terdaftar sebelumnya. Maka cara mengaktifkan hp luar negeri tersebut tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya yakni seperti berikut ini:

  • Hubungi pihak penjual dan minta data yang diperlukan untuk melakukan registrasi IMEI
  • Namun sebelum itu, pastikan Anda telah mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk mengisi data di formulir registrasi
  • Kemudian, Anda bisa mulai mendaftarkan IMEI hp melalui situs resmi beacukai di alamat url www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Atau Anda bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store
  • Pada halam utama, Anda harus mengisi data diri dalam hal ini bisa menggunakan identitas dari pihak pengirim atau e-commerce terkait
  • Kemudian, pada halaman berikutnya isi data penerbangan, masukkan nomor pengiriman atau tracking dan NIK di kolom paspor
  • Langkah selanjutnya, Anda harus memasukan detail informasi mengenai hp yang dibeli dari luar negeri tersebut
  • Kemudian klik ikon bertuliskan complete
  • Tunggu hingga data tersebut selesai diproses
  • Jika telah selesai Anda akan mendapat kode QR dan ID registrasi
  • Anda harus mendatangi kantor bea cukai terdekat untuk melakukan registrasi ulang
  • Tunggu hingga proses pengecekan oleh petugas selesai
  • Setelah semua selesai di cek, Anda akan mendapat bukti bahwa pendaftaran telah diterima
  • Pada tahap akhir Anda akan diminta untuk membayar pajak pembelian barang dari luar negeri
  • Jika semua tahapan tersebut telah selesai, maka langkah akhir Anda bisa mulai memasukkan kartu SIM dari operator lokal

Itulah beberapa cara mengaktifkan hp luar negeri yang bermasalah karena IMEI belum terdaftar. Semoga ulasan ini bisa menambah pengetahuan sehingga Anda tidak perlu khawatir jika ingin membeli smartphone dari negara sebelah.

Related posts

Leave a Comment